Banyak BPR Bangkrut Sepanjang Tahun Ini, OJK Perketat Pengawasan

Anggie Ariesta
OJK terus melakukan pengawasan terutama memastikan rencana penyehatan yang dilakukan beberapa BPR/S. (Foto: Dok. iNews)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan 2 BPR Syariah yang dilikuidasi atau bangkrut dan telah dicabut izin usahanya. Pencabutan izin usaha dilakukan karena pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu melakukan penyehatan yang sebagian besar terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional.

"Saat ini, OJK terus melakukan tindakan pengawasan terutama memastikan rencana tindak penyehatan dilakukan oleh beberapa BPR/S dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis RDKB OJK, Jumat (11/10/2024).

Dian menambahkan, OJK tidak hanya melakukan pengawasan dengan memastikan rencana penyehatan saja, tetapi ada langkah selanjutnya yang akan dikoordinasikan dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan atau kondisi BPR/S terus memburuk maka OJK akan melakukan tindakan pengawasan selanjutnya dengan menetapkan BPR/S sebagai Bank Dalam Resolusi dan berkoordinasi dengan LPS untuk menangani BPR/S tersebut dengan langkah terakhir melakukan cabut izin usaha terhadap BPR/S tersebut," kata dia.

Namun, Dian tidak merinci berapa BPR atau BPRS yang statusnya terancam tutup atau dalam pantauan OJK. Tetapi OJK sudah memprediksi bahwa akan ada 20 BPR yang tutup sampai akhir tahun ini.

Belum lama ini, OJK juga menilai industri BPR dan BPRS akan selalu dihadapkan pada tantangan, baik global dan domestik maupun tantangan struktural yang bersumber dari internal bank tersebut.

Dengan adanya tantangan tersebut memang membuat 15 BPR tutup karena adanya likuidasi. Menurut Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa, setiap tahun ada sebanyak 6 hingga 7 BPR jatuh yang utamanya, bank-bank yang jatuh itu disebabkan oleh mismanagement oleh pemiliknya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
9 hari lalu

KPID DKI Jakarta Tingkatkan Pengawasan Isi Siaran, Tegaskan Konten Harus Patuhi P3SPS

9 hari lalu

OJK Bongkar Modus Henry Surya Gelapkan Ratusan Miliar Uang Nasabah

9 hari lalu

OJK Ungkap Modus Kasus Asuransi Jiwa Prolife, Abaikan Ganti Rugi Nasabah Rp566,24 Miliar

9 hari lalu

Usut Kasus Asuransi Jiwa Prolife, OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal