Bansos Sembako Disesuaikan dengan Kebutuhan KPM, Mensos: Tidak Boleh Dipaketkan

Avirista Midaada
Menteri Sosial, Tri Rismaharini, menyalurkan bantuan ke warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, pada Minggu (13/3/2022). (Foto: Istimewa)

"Penerima manfaat harus mengetahui, bahwa di Perpres itu jelas tidak harus dalam bentuk barang. Itu sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat dan juga tidak boleh dipaketkan (dalam bentuk paket)," kata Risma.

Sebelumnya, di Kabupaten Kediri terjadi unjuk rasa yang dilakukan oleh aktivis anti korupsi Gerak Indonesia yang menuntut e-warong untuk dibubarkan karena diduga menyalahi ketentuan untuk penggunaan BPNT.

Aksi tersebut dipicu adanya oknum petugas pendamping bantuan sosial yang mewajibkan keluarga penerima manfaat untuk membelanjakan dana bantuan ke e-warong tertentu. Hal tersebut dinilai menyalahi aturan dan merugikan masyarakat.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

15 Juta Warga Mampu Jadi Penerima BPJS PBI, Ini Penjelasan Mensos

Nasional
15 jam lalu

Gus Ipul Tegaskan Peserta PBI Nonaktif Penyakit Kronis Tetap Dijamin Negara: Jangan Ada RS yang Tolak!

Nasional
15 jam lalu

Mensos Beberkan Beda Data Peserta BPJS PBI Nonaktif Pengidap Sakit Kronis dengan Kemenkes

Nasional
17 jam lalu

Mensos Ungkap 54 Juta Warga Miskin Belum Terima PBI, 15 Juta Warga Mampu Justru Dapat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal