Bansos Sembako Disesuaikan dengan Kebutuhan KPM, Mensos: Tidak Boleh Dipaketkan

Avirista Midaada
Menteri Sosial, Tri Rismaharini, menyalurkan bantuan ke warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, pada Minggu (13/3/2022). (Foto: Istimewa)

"Penerima manfaat harus mengetahui, bahwa di Perpres itu jelas tidak harus dalam bentuk barang. Itu sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat dan juga tidak boleh dipaketkan (dalam bentuk paket)," kata Risma.

Sebelumnya, di Kabupaten Kediri terjadi unjuk rasa yang dilakukan oleh aktivis anti korupsi Gerak Indonesia yang menuntut e-warong untuk dibubarkan karena diduga menyalahi ketentuan untuk penggunaan BPNT.

Aksi tersebut dipicu adanya oknum petugas pendamping bantuan sosial yang mewajibkan keluarga penerima manfaat untuk membelanjakan dana bantuan ke e-warong tertentu. Hal tersebut dinilai menyalahi aturan dan merugikan masyarakat.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Mensos: 470.000 KPM Baru Akan Terima Bansos di Kuartal II 2026

Nasional
2 hari lalu

Mensos Ada di Gedung KPK, Eks Menag Yaqut: Salam Buat Gus Ipul

Nasional
2 hari lalu

Mensos Gus Ipul Datangi KPK, Bahas Isu Sepatu Sekolah Rakyat?

Nasional
4 hari lalu

Viral Anggaran Sepatu Sekolah Rakyat Rp700.000 per Pasang, Ini Penjelasan Mensos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal