JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia. Perbankan tersebut beralamat di Jalan Bhayangkara No. 13, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia.
“Pencabutan izin usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan, serta melindungi konsumen,” kata Kepala OJK Solo, Eko Yunianto dalam keterangan resminya pada Senin (5/2/2024).