Bangun Tol di Ibu Kota Baru, Kementerian PUPR Tunggu UU IKN

Suparjo Ramalan
Kementerian PUPR akan menunggu UU IKN sebelum membangun jalan tol di ibu kota baru. (foto: Ilustrasi/Istimewa)

Lalu, persiapan masterplannya hingga detail plan dan Perencanaan Teknis Rinci atau Detail Engineering Design (DED). Namun, tugas itu akan dilakukan manakala regulasi difinalisasi regulator.  

"Kalau UU IKN disahkan kita langsung menjalankan pembangunan IKN, di mana pertama-tama kita harus menyiapkan jalur logistik konstruksi sehingga proses pembangunan menjadi mudah, kalau tidak akan sulit untuk mengangkut material konstruksi," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat segera menggarap Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN secara maraton melalui panitia khusus (pansus) awal tahun depan. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Tak Lagi Putar Jauh, Akses Baru Tol Pattimura di Salatiga Rampung 2027

Nasional
3 hari lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

Nasional
2 hari lalu

MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, DPR: Harus Jadi Pegangan Final

Buletin
3 hari lalu

Gugatan UU IKN Ditolak, MK: Jakarta Masih Ibu Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal