Bangun Tol di Ibu Kota Baru, Kementerian PUPR Tunggu UU IKN

Suparjo Ramalan
Kementerian PUPR akan menunggu UU IKN sebelum membangun jalan tol di ibu kota baru. (foto: Ilustrasi/Istimewa)

BEKASI, iNews.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyampaikan bahwa pembangunan Jalan Tol Akses Ibukota Negara (IKN) akan menunggu Undang-Undang (UU) IKN. Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN sedang dibahas di DPR.

Direktur Jenderal Bina Marga, Hedy Rahadian mengatakan, pengerjaan pembangunan IKN, termasuk akses jalan tol harus melalui regulasi. Kendati begitu, pihaknya terus melakukan berbagai persiapan. 

"Kita tunggu Undang-Undang IKN-nya, kita lakukan persiapan. Sekarang kita melakukan persiapan, kalau UU IKN itu jadi sehingga kita bisa bergerak," ujar Hedy saat ditemui di kawasan Bekasi, Jumat (24/12/2021).

Saat ini, Kementerian PUPR telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) IKN. Tim tersebut mencakup sektor pembangunan baik sumber daya air hingga jalan.

Hedy menyebut, tim tersebut akan menjalankan tugasnya. Salah satunya, menyiapkan jalur logistik konstruksi sehingga proses pembangunan menjadi mudah. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
5 hari lalu

Pembangunan IKN Tahap II Dikebut, Siap Jadi Ibu Kota Politik di 2028

5 hari lalu

China Investasi Perdana di IKN Senilai Rp1,25 Triliun, Bangun Apartemen hingga Perkantoran

18 hari lalu

Purbaya Ogah Bangun Pusat Finansial Internasional di IKN, Ada Apa?

22 hari lalu

Awas Macet! Ada Perbaikan Jalan Tol JORR hingga 3 Juli, Cek Lokasinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal