JAKARTA, iNews.id - Badan Pangan Nasional meminta peternak dan pedagangtelur ayam ras menetapkan harga sesuai Harga Acuan Pembelian/Penjualan (HAP) yang telah disepakati. Adapun HAP yang telah disepakati Rp22.000-Rp24.000 per kilogram (kg) di tingkat produsen dan Rp27.000 per kg di tingkat konsumen.
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan, HAP yang telah disepakati tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras. Dia menyebut, pemerintah telah mengirimkan surat kepada seluruh asosiasi peternak layer dan pedagang agar mematuhi HAP dalam pembelian dan penjualan telur jelang hari besar keagaamaan Natal dan Tahun Baru.
“Peraturan tentang HAP Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras telah ditetapkan dan berlaku sejak tanggal 05 Oktober 2022. Untuk itu, di momentum menjelang Nataru ini kami meminta seluruh peternak layer dan pedagang dapat membeli dan menjual telur ayam ras sesuai HAP yang telah disepakati,” ujar Arief dikutip dari Antara, Kamis (17/11/2022).
Arief menjelaskan, kesepakatan HAP telur ayam ras ini sebelumnya telah dibahas bersama seluruh stakeholder perunggasan. Angka pembelian dan penjualan tersebut telah memperhitungkan dan mempertimbangkan berbagai variable cost harga pokok produksi telur.
Menurutnya, penjualan dan pembelian telur sesuai HAP dapat mengendalikan harga telur di tengah tingginya konsumsi dan permintaan jelang akhir tahun. Aturan ini juga untuk menjaga harga kesetimbangan baru yang sama-sama menguntungkan produsen dan konsumen serta mengurangi fluktuasi dan disparitas harga.