Pemerintah Naikkan Harga Acuan Ayam Hidup Jadi Rp19.500 per Kg Mulai 15 Juli
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi menetapkan Harga Acuan Penjualan (HAP) baru untuk ayam hidup (livebird) di tingkat peternak jadi Rp19.500 per kilogram dari sebelumnya Rp18.000 kilogram. Harga tersebut berlaku mulai 15 Juli 2026
Sementara itu, HAP telur ayam ras di tingkat peternak ditetapkan sebesar Rp24.000 per kilogram. Angka ini turun dibanding sebelumnya Rp26.500 per kilogram.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, mengatakan penyesuaian harga acuan tersebut merupakan hasil keputusan pemerintah bersama para peternak untuk menjaga keseimbangan harga di tingkat peternak maupun konsumen.
"Mulai tanggal 15 Juli ini nanti harga live bird ya, ayam pedaging di semua di semua peternak, kemudian dengan size apa pun itu, kita akan putuskan di harga Rp19.500 per kg minimal, dan juga Rp24.000 per kg untuk telur," ungkap Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan menciptakan keseimbangan di sektor perunggasan agar peternak tetap memperoleh keuntungan yang layak tanpa membebani masyarakat sebagai konsumen. Ia menegaskan pemerintah tidak menginginkan harga ayam maupun telur berada pada level yang terlalu tinggi ataupun terlalu rendah.