Badai PHK Perusahaan Teknologi Digital Masih Berlanjut, Bakal Masif di 2023

Ikhsan Permana SP
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira. (Foto: dok. pri).

Bahkan pemerintah perlu turun tangan memastikan korban PHK baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak yang diputus masa kerja nya wajib mendapatkan hak-hak sesuai peraturan ketenagakerjaan.

"Karena skala PHK-nya masif, Kementerian Ketenagakerjaan harus membuat posko untuk menampung apabila ada hak pekerja yang tidak dibayar penuh, maupun ditangguhkan seperti pesangon dan sebagainya," ungkap Bhima.

Dia menjelaskan, pemerintah juga menurutnya perlu mempersiapkan lapangan kerja baru, sebagai contoh korban PHK startup dapat diserap ke anak cucu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Hal tersebut untuk menghindari Hysteresis atau pelemahan keahlian karena korban PHK digital yang notabene adalah high-skill worker (keahlian tinggi) menganggur terlalu lama, sementara Indonesia diperkirakan masih memiliki gap kekurangan 9 juta tenaga kerja di ekosistem digital," tutur Bhima.

Seperti diketahui, dua perusahaan teknologi Indonesiaa, yakni GoTo dan Ruangguru telah mengumumkan PHK massal terhadap karyawan, pada Jumat (18/11/2022). GoTo melakukan PHK terhadap 1.300 karyawan, sedangkan ruang guru ratusan karyawan.  

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

164 WNA Bekerja Tanpa RPTKA, Perusahaan di Kalbar Didenda Rp2,17 Miliar

Nasional
4 hari lalu

Sidang Tata Kelola Minyak Mentah, Rhenald Kasali Ingatkan Hati-Hati Tentukan Kerugian Negara

Nasional
5 hari lalu

OJK Ungkap Aturan Free Float 15 Persen Bisa Tekan Jumlah IPO

Seleb
10 hari lalu

Geger! Prilly Latuconsina Mulai Kerja Jadi Sales Besok, Ini Perusahaannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal