Aturan Pakai Masker Dicabut, Penjual Sebut Omzet Turun hingga 90 Persen

Ikhsan Permana SP
Dicabutnya aturan kewajiban penggunaan masker berdampak kepada omzet para penjual masker yang menurun. (Foto: Ikhsan Permana SP/MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mencabut aturan kewajiban penggunaan masker di tempat umum sebagai bagian dari protokol kesehatan pandemi Covid-19. Hilangnya aturan tersebut berdampak kepada omzet para penjual masker

Salah satu penjual masker, Andi, mengatakan penjualan masker mengalami penurunan hingga 90 persen.

"Sangat berdampak. Penurunan omzet jualan hampir 90 persen," ujar Andi, ditemui di lapaknya yang berlokasi di Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (18/6/2023).

Andi menambahkan, saat masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), dia bisa meraup untung hingga Rp500.000 per hari. Namun, setelah dicabutnya aturan penggunaan masker, dia rata-rata hanya memperoleh keuntungan Rp70.000 per hari.

Senada, pedagang lain, Yuni, mengaku turut terdampak dicabutnya aturan penggunaan masker. Meski tak sebesar Andi, Yuni mengalami penurunan penjualan hingga 30 persen.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pajak UMKM Diperketat, Berikut Ketentuan Tarif PPh Final untuk CV, PT dan Firma 

57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

Siap-Siap, Coretax bakal Bongkar Modus Pecah Usaha demi Pajak UMKM 0,5 Persen

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal