JAKARTA, iNews.id - Peredaran rokok elektrik (vape) dan likuidnya mulai diperketat dalam rangka perlindungan terhadap konsumen. Beleid peredaran rokok elektrik sendiri sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang dalam waktu dekat segera terbit.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, vape dan likuidnya boleh beredar dan diimpor jika sudah mengantongi rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan serta Kementerian Perindustrian. Jika tidak memperoleh izin dari tiga institusi itu, dapat dipastikan penjual atau pedagang tidak bisa mengedarkan vape dan likuidnya.
"Kalau sudah ada rekomendasi dari Menkes (Menteri Kesehatan), BPOM, dan Menperin (Menteri Perindustrian)," katanya usai mengikuti rapat koordinasi di Kementerian bidang Perekonomian (Kemenko), Senin (20/11/2017).
Bila tidak ada aral melintang dalam satu atau dua bulan ke depan Permendag terkait vape segera dirilis. Enggar menyatakan, penerbitan beleid itu tak perlu sosialisasi. "Soal permendag, kita tidak akan melakukan sosialisasi," ucapnya.
Meski begitu, Enggar mengingatkan kepada para pelaku usaha vape untuk mengurus rekomendasi sesegera mungkin. Sebab, setelah aturan terbit, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan menindak jika memang ditemui pelanggaran.
“Segera saja urus (rekomendasi). Ini kan sudah diteken. Begitu diundangkan akan kita periksa dan ambil tindakan," ujarnya.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menetapkan cukai bagi likuid vape dengan besaran 57 persen yang berlaku muli Juli 2018. Beleid itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017.
Sesuai isi aturan itu, likuid vape sudah sesuai dengan objek cukai mengacu pada Undang-Undagn Nomo 39 Tahun 20017.