Asosiasi Periklanan Tolak Larangan Total Iklan Produk Tembakau di RPP Kesehatan

Iqbal Dwi Purnama
Asosiasi Bidang Jasa Periklanan, Media Penerbitan dan Penyiaran menolak larangan total iklan produk tembakau pada draf RPP Kesehatan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sementara, kontribusi tembakau terhadap media elektronik mencapai sekitar 20 persen dari total pendapatan dari media digital di Indonesia dan mencapai nilai ratusan miliar per tahun.

Selain itu, berdasarkan data dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tahun 2021, industri kreatif juga menyerap lebih dari 725.000 tenaga kerja secara langsung. Secara umum, multi sektor di industri kreatif juga memperkerjakan 19,1 juta tenaga kerja.

Sementara dengan regulasi yang berlaku saat ini, data menunjukkan bahwa kontribusi industri iklan rokok telah menunjukkan penurunan 9-10 persen. 

Asosiasi menyebut, rencana pelarangan total iklan pada pasal pengamanan zat adiktif RPP Kesehatan akan secara langsung mengurangi pendapatan industri kreatif, hiburan, periklanan, serta media-media yang menggantungkan pemasukannya dari penerimaan iklan dan promosi seperti TV, digital, dan media luar ruang.

"Hal ini juga akan berdampak terhadap keberlangsungan usahanya dan nasib tenaga kerja yang menggantungkan pekerjaannya kepada mata sektor tersebut," tulis surat tersebut.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Menkes Ungkap Khasiat Jeruk Nipis, Tak Cuma Bikin Makanan Lebih Segar

3 hari lalu

Kebiasaan Orang Makassar Ini Dipuji Menkes, Setiap Makan Pakai Jeruk Nipis!

8 hari lalu

Sering Tambah Saus Kemasan saat Makan Fried Chicken? Waspada Hipertensi Mengintai!

9 hari lalu

Catat! Menkes Budi Ingatkan Bahaya Saus Kemasan, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal