Adil menambahkan, SKB yang ada terkesan hanya mengedepankan kepentingan angkutan orang atau penumpang saat Lebaran, namun mengabaikan kelangsungan proses bisnis logistik yang justru tidak boleh terhambat agar kondisi perekonomian nasional tetap stabil.
“Kalau urusan logistik ekspor impor ini terhambat maka multiplier efeknya sangat luas hingga ke hinterlandnya (juga tidak bisa beroperasi). Imbasnya biaya logistik melambung dan beban masyarakat sebagai konsumen akhir juga bisa terkerek naik,” tuturnya.
Dia mengilustrasikan kapasitas bongkar muat peti kemas pelabuhan Tanjung Priok kini mencapai tujuh juta peti kemas berukuran twenty foot equivalent units (TEUs) per tahun. Jika dibagi dalam setahun atau 52 minggu, berarti tiap minggu terdapat rata-rata sekitar 135.000 TEUs peti kemas.
Dengan demikian, jika dua minggu tidak ada distribusi akibat truk dilarang beroperasi, hal itu akan menyebabkan sekitar 270.000 peti kemas mengendap di pelabuhan. Dia menyebut, kondisi tersebut akan menyebabkan yard occupancy ratio di container yard menjadi lebih padat, sehingga bisa berakibat kongesti di pelabuhan yang dampaknya kepada ekonomi nasional.
Oleh karena itu, ALFI mendesak pemerintah segera melakukan revisi atas SKB tersebut. Dalam hal ini, ALFI mendesak agar regulasi arus mudik (penumpang/orang) tidak mengorbankan perekonomian nasional yang saat ini masih dalam bayang-bayang resesi global.