Asosiasi Minta SKB Pembatasan Truk saat Mudik Lebaran Direvisi, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Pelaku logistik di Pelabuhan Tanjung Priok ketar-ketir menyusul adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Pengaturan Lalu Lintas Jalan, serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 H. Dalam beleid tersebut, pembatasan truk beroperasi dimulai pada Senin 17 April-2 Mei 2023 atau selama dua minggu.
SKB tersebut ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, dan Dirjen Bina Marga Hedy Rahadian pada 5 April 2023.
Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Adil Karim mengatakan, beleid tersebut tidak mengecualikan untuk angkutan ekspor impor atau peti kemas dari dan ke pelabuhan.
“Artinya angkutan ekspor impor atau peti kemas dilarang beroperasi selama periode tersebut. Hal ini tentunya berpotensi membuat pelabuhan terancam kepadatan atau kongesti,” ujar Adil dalam keterangan tertulis dikutip, Minggu (9/4/2023).
Sebagaimana diketahui, di Pelabuhan Tanjung Priok saat ini terdapat lima fasilitas terminal peti kemas yang melayani kegiatan ekspor impor, di antaranya Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, New Priok Container Terminal One (NPCT-1), Terminal Mustika Alam Lestari (MAL), dan Terminal 3 Priok yang dioperasikan IPC TPK.