Asosiasi Emiten Luncurkan Klinik Hukum, ’Help Desk’ Bantuan untuk Perusahaan Tercatat

Dinar Fitra Maghiszha
AEI luncurkan klinik hukum & perpajakan (Dok. AEI)

“Kalau dibandingkan dengan negara lain sih kecil, negara lain biasanya di atas 10 persen, 15 persen, ada yang 20 persen. Batasnya berbeda-beda setiap negara, tapi Indonesia karena memang, sedang mengembangkan anggotanya dahulu, sekarang mulai dengan ada batas 5 persen ke 7,5 persen,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Utama BEI Iman Rachman mendukung penuh inisiatif asosiasi emiten dalam mendukung anggotanya untuk memperhatikan dan menjalankan ketentuan free float sesuai peraturan.

Iman memaparkan kewajiban pemenuhan saham free float bertujuan untuk meningkatkan likuiditas saham perusahaan tercatat. Saham yang likuid dinilai akan lebih menarik minat bagi investor untuk menanamkan modalnya.

“Maka dari itu, penting untuk dipahami kewajiban saham free float ini bukan semata-mata untuk pemenuhan peraturan, namun merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan terhadap perusahaan bapak-ibu sekalian,” ucap dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Purbaya Terbitkan Aturan Percepat Restitusi Pajak, Berlaku Mulai 1 Mei

Muslim
10 hari lalu

Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh di Hari Jumat? Simak Penjelasan Hukumnya

Makro
19 hari lalu

DJP soal PPN Jalan Tol: Masih Tahap Perencanaan, Belum Berlaku

Nasional
30 hari lalu

Prabowo Tegaskan Hukum Jadi Instrumen Jaga Kekayaan Bangsa dan Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal