Arab Saudi Naikkan Upah Minimum 33 Persen Jadi Rp15 Juta

Djairan
Arab Saudi menaikkan upah minimum sebesar 33 persen dari 3.000 riyal menjadi 4.000 riyal. (Foto: AFP)

RIYADH, iNews.id - Arab Saudi menaikkan upah minimum sebesar 33 persen di tengah pandemi Covid-19. Kenaikan standar upah tersebut untuk mendongkrak daya beli sekaligus mendorong warga bekerja di sektor swasta.

Dilansir Al Arabiya, Kamis (19/11/2020), upah minimum Arab Saudi naik dari 3.000 riyal (Rp11,4 juta) menjadi 4.000 riyal (Rp15,2 juta). Satu riyal saat ini setara Rp3.800.

Departemen Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Kerajaan Arab Saudi menyatakan, kenaikan berlaku lima bulan lagi terhitung sejak Rabu (18/11/2020) tanpa diumumkan tanggal pasti. Standar upah tersebut juga berlaku bagi pelajar yang bekerja paruh waktu, pekerja paruh waktu, dan pekerja freelance.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jemaah Haji 2026 Kini Bisa Unduh Sertifikat Resmi Lewat Nusuk, Cukup Scan Barcode

57 tahun lalu

Usai Haji, Ribuan Jemaah Bergeser ke Madinah Padati Masjid Nabawi

57 tahun lalu

Arab Saudi Umumkan Keberhasilan Pelaksanaan Haji 2026, Total 1,7 Juta Jemaah

57 tahun lalu

Raja Salman Sampaikan Selamat Idul Adha kepada Muslim Dunia, Doakan Jemaah Jadi Haji Mabrur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal