Arab Saudi Naikkan Upah Minimum 33 Persen Jadi Rp15 Juta

Djairan
Arab Saudi menaikkan upah minimum sebesar 33 persen dari 3.000 riyal menjadi 4.000 riyal. (Foto: AFP)

Pemerintah Saudi menyebut, perusahaan yang tidak bisa memenuhi standar upah baru tidak masuk dalam bagian program pemerintah. Adapun pekerja yang diberikan upah antara 3.000-4.000 riyal dihitung separuh warga. Hal tersebut berdampak pada bantuan yang diberikan pemerintah.

Dikutip dari Zawya, Arab Saudi memiliki Dana Pengembangan SDM (Hadaf) berupa subsidi kepada sektor swasta. Subsidi diberikan kepada pekerja swasta hingga 50 persen dari gaji selama dua tahun.

Pada Oktober 2020, Hadaf menggelontorkan 113 juta riyal kepada pekerja swasta. Kebijakan itu demi mendorong warga Saudi, baik laki-laki maupun perempuan, untuk masuk pasar tenaga kerja.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jemaah Haji 2026 Kini Bisa Unduh Sertifikat Resmi Lewat Nusuk, Cukup Scan Barcode

57 tahun lalu

Usai Haji, Ribuan Jemaah Bergeser ke Madinah Padati Masjid Nabawi

57 tahun lalu

Arab Saudi Umumkan Keberhasilan Pelaksanaan Haji 2026, Total 1,7 Juta Jemaah

57 tahun lalu

Raja Salman Sampaikan Selamat Idul Adha kepada Muslim Dunia, Doakan Jemaah Jadi Haji Mabrur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal