Amarta Karya Janji Lunasi Utang Vendor, tapi Dicicil 35 Persen Dulu

Suparjo Ramalan
Amarta Karya Janji Lunasi Utang Vendor, tapi Dicicil 35 Persen Dulu

JAKARTA, iNews.id - PT Amarta Karya (Persero) berjanji akan membayar utang ke para vendornya. Namun, skema pembayarannya dicicil dengan 35 persen dahulu sebagai awalannya.

Hal itu disampaikan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Amarta Karya (Persero) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini diketahui akan ada pemungutan suara alias voting dari para kreditur untuk menentukan diterima atau tidaknya proposal perdamaian yang diajukan Amarta Karya sebagai debitur.

Amarta Karya pun menyampaikan proposal perdamaian kepada para kreditur yang berisikan usulan. Di mana, semua utang vendor akan dibayarkan 100 persen dengan skema pembayaran di depan sebesar 35 persen.

Sedangkan, sisanya akan diselesaikan secara jangka panjang. Pembayaran ini didapatkan Amarta dari aset-aset perusahaan yang tersedia.

Proposal perdamaian yang diajukan BUMN di sektor konstruksi ini mendukung pemenuhan penyelesaian kepada vendor UMKM, yaitu para kreditur konkuren.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Pemerintah Tunjuk BUMN untuk Kelola Lahan Sitaan 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatra

Nasional
9 hari lalu

Soal Wacana Kereta Cepat Jakarta–Surabaya, AHY Ingatkan agar Tak Ulangi Kesalahan yang Sama

Nasional
16 hari lalu

Temui Purbaya, AHY Bahas Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh  

Bisnis
20 hari lalu

Danantara Siapkan Beberapa Opsi Pembentukan BUMN Tekstil, Buka Peluang Kerja Sama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal