Airlangga Sebut Lokasi PFII Bisa Satu Wilayah dengan KEK: Punya Produk Berbeda

Iqbal Dwi Purnama
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Anggie Ariesta)

Pernyataan Menko Airlangga bersinggungan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menilai pembangunan pusat keuangan atau PFII tidak boleh tumpang tindih dengan kawasan ekonomi khusus atau KEK. 

Pasalnya, dalam Undang-Undang PFII terdapat aturan kawasan berstatus KEK tidak dapat menjadi lokasi PFII. Namun, hal tersebut bukan menjadi kendala karena status KEK dapat diubah apabila diperlukan.

"Jadi KEK dikecualikan, kalau untuk saya sih KEK pun kan bisa diubah statusnya, kalau enggak oke. Tapi jadi sebetulnya lebih fleksibel. Undang-Undang enggak boleh KEK kan, masih ngotot nih, tapi yang status KEK bisa diubah, yang penting enggak boleh double gitu. Jadi enggak masalah," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

RUU PFII Disahkan, Purbaya: Hasilkan Manfaat Jangka Panjang yang Besar bagi RI

2 hari lalu

Tok! DPR Sahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Jadi Undang-Undang

3 hari lalu

DPR Sepakati RUU Pusat Finansial Internasional Dibawa ke Paripurna

17 hari lalu

Purbaya Enggan Bangun Pusat Finansial Internasional di IKN: Terlalu Sepi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal