Airlangga Sebut Aturan Hapus Buku dan Tagih Kredit Macet UMKM di Himbara Segera Rampung

Suparjo Ramalan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut regulasi hapus buku dan hapus tagih kredit macet di Himbara segera dirampungkan. (Foto: Atikah Umiyani)

Dia mengakui jumlah kredit yang bermasalah di Himbara sudah cukup besar, bila tidak diberlakukan aturan itu dipastikan para UMKM tidak bisa mendapatkan fasilitas pendanaan dari bank BUMN. 

“Terkait dengan hapus buku hapus tagih, itu memang diperlukan untuk himbarah, dan juga kementerian dan lembaga,” katanya.

“Jadi ini murni untuk mendukung Himbara, karena jumlahnya sudah cukup besar, dia bisa hapus buku tapi tidak bisa hapus tagih,” ucapnya.

Adapun, hapus buku merupakan tindakan administratif untuk menghapus kredit yang memiliki kualitas macet dari neraca sebesar kewajiban debitur, tanpa menghapus hak tagih.

Sedangkan, hapus tagih adalah tindakan menghapus kewajiban debitur atas kredit yang tidak dapat diselesaikan dengan menghapuskan hak tagih.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dampak Kenaikan Harga Pertamax, Pengusaha Warteg Terpaksa Kecilkan Porsi Lauk

57 tahun lalu

Jakarta Fair Kemayoran 2026 Resmi Dibuka, Targetkan Transaksi Rp8 Triliun

57 tahun lalu

Dasco Ungkap Hasil Pertemuan dengan Dirut Himbara: Situasi Perbankan saat Ini Sangat Bagus

57 tahun lalu

Dasco Kumpulkan Bos Himbara hingga Danantara, Bahas Rencana Buyback Saham BUMN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal