Ahok Mundur dari Komut Pertamina, Gajinya Pernah Disebut Rp8,3 Miliar per Bulan

Aditya Pratama
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disebut mendapatkan gaji mencapai Rp8,36 miliar per bulan sebagai Komut Pertamina. (Foto: Dok. MPI)

Dalam beleid tersebut, komponen remunerasi yang diberikan kepada jajaran Direksi dan Komisaris BUMN meliputi gaji untuk anggota direksi, honorarium untuk anggota dewan komisaris, tunjangan, fasilitas, tantiem/insentif kinerja/insentif khusus.

Adapun besaran gaji Komisaris Utama BUMN sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama BUMN. Nominal gaji Direktur Utama ditetapkan Menteri BUMN setiap tahun selama satu tahun, terhitung sejak Januari tahun berjalan.

"Komisaris Utama atau Ketua Dewan Pengawas BUMN (gaji) sebesar 45 persen dari Direktur Utama BUMN," tulis Pasal 83 Peraturan Menteri BUMN Nomor 3 Tahun 2023.

Pada suatu kesempatan, Ahok mengakui bahwa gajinya sebagai Komut Pertamina sebesar Rp170 juta per bulan. Dikonfirmasi oleh iNews.id, Ahok menyebut kabar yang beredar bahwa dia menerima gaji Rp8,3 miliar per bulan tidak benar.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menjelaskan, selain gaji yang dia terima sekitar Rp170 juta per bulan, dia mendapatkan bonus hanya 45 persen dari bonus direktur utama (dirut).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 23 Juni 2026, Ada yang Naik?

57 tahun lalu

Pertamina Mandalika International Circuit, Sarana Baru Dukung Pembalap Muda Indonesia

57 tahun lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 22 Juni 2026, Lengkap di Seluruh Indonesia

57 tahun lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 21 Juni 2026, Lengkap Pertalite hingga Pertamax

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal