9 Eksportir CPO Dilaporkan ke KPPU, Diperkirakan Rugikan Negara Rp2 Triliun

Advenia Elisabeth
9 eksportir CPO dilaporkan ke KPPU, diperkirakan rugikan negara Rp2 triliun.

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan sembilan perusahaan yang diduga melakukan penyelewengan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Akibatnya, negara diperkirakan rugi mencapai Rp9 triliun

MAKI mengidentifikasi salah satu pembeli CPO itu berasal dari perusahaan yang berlokasi di Singapura, VODF PTE.LTD dengan nilai transaksi mencapai Rp1,1 triliun. Artinya, terdapat pungutan PPN sebesar Rp110 miliar yang tidak ditagih dari transaksi tersebut. 

Sementara sembilan perusahaan yang diduga tidak membayar PPN 10 persen saat itu, di antaranya PT. P A; PT. E P; PT. P I; PT. B A; PT. I T; PT. N L; PT. T J; PT. M S; dan PT. S P. 

“Sembilan perusahaan besar itu ekspor CPO ke luar negeri secara besar-besaran dengan modus dugaan tidak membayar PPN sebesar 10 persen dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Pulau Sumatera,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, dikutip Senin (4/4/2022).

Dia menyebut, dugaan penyelewengan tersebut diproyeksikan merugikan negara mencapai sekitar Rp2 triliun sepanjang 2019 sampai 2021. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kelangkaan Makin Parah! HET Minyakita Naik Bikin Konsumen Menjerit

57 tahun lalu

Mendag Pastikan Harga Minyakita Naik, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Menghadap Prabowo, Purbaya Bawa Dokumen soal 10 Perusahaan Diduga Manipulasi Harga Ekspor CPO

57 tahun lalu

Hasil Riset: B50 Berisiko Bebani Fiskal dan Tekan Devisa Sawit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal