800 UMKM Parekraf Dapat Bantuan Modal Kerja Rp8 Miliar

azhfar muhammad
Menparekraf Sandiaga Uno memberikan bantuan modal kerja kepada 800 UMKM senilai Rp8 miliar. Foto: Kemenparekraf

Program BIP ini bertujuan memberi tambahan modal kerja dan investasi aktiva tetap kepada pelaku usaha di sektor parekraf. Jenis BIP mencakup dua bagian, yaitu BIP Reguler dan BIP JPU.

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo menjelaskan, pemberian bantuan modal kerja dan/atau aktiva tetap ini dapat memberikan dampak peningkatan aset, pendapatan, daya saing yang berkualitas sehingga berpengaruh terhadap eksistensi usaha pariwisata dan ekonomi kreatif. Bantuan JPU ini pagu individunya Rp10 juta, yang digunakan untuk operasional usaha sesuai RAB yang sudah disampaikan omasing-masing pendaftar.

“Operasional usaha artinya bisa juga untuk pembelian peralatan, yang pasti tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang sifatnya konsumtif atau tidak ada hubungan dengan usahanya. Nantinya penerima bantuan juga diwajibkan untuk membuat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana bantuan yang diterima,” tutur Fadjar.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Soal Pajak, Pemerintah Tegaskan Tarif PPh UMKM Tidak Berubah

57 tahun lalu

Saatnya Reformasi Kelembagaan BGN dan Tata Kelola MBG

57 tahun lalu

Pajak UMKM Diperketat, Berikut Ketentuan Tarif PPh Final untuk CV, PT dan Firma 

57 tahun lalu

PP 20/2026 Resmi Berlaku, Skema Pajak UMKM Diperketat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal