Hal itu serupa dengan PKWTT, namun perusahaan tidak memiliki kewajiban memberikan komponen tersebut jika PHK disebabkan atas alasan tertentu.
Perusahaan yang menggunakan PKWT wajib melaporkan dan mencatat adanya pekerja baru kepada Instansi Ketenagakerjaan setelah melakukan perekrutan atau pemutusan hubungan kerja.
Pencatatan ini meliputi informasi tentang pekerja yang dipekerjakan dengan PKWT, termasuk data pribadi, jenis pekerjaan, dan perjanjian kerja yang telah disepakati.
Bagi pekerja dengan PKWTT, perusahaan tidak diwajibkan untuk mencatatkan nama pekerja baru di Instansi Ketenagakerjaan. Karyawan dengan PKWTT memiliki hubungan kerja yang lebih permanen, dan tidak ada batas waktu tertentu dalam perjanjiannya.
Itulah penjabaran tentang perbedaan PKWT dan PKWTT berdasarkan regulasi yang berlaku. Semoga membantu menambah wawasan kamu ya!