5 Perbedaan PKWT dan PKWTT, Calon Karyawan Wajib Tahu Nih!

Berliana Indah Pratiwi
ilustrasi pekerja. Perbedaan PKWT dan PKWTT

Hal itu serupa dengan PKWTT, namun perusahaan tidak memiliki kewajiban memberikan komponen tersebut jika PHK disebabkan atas alasan tertentu.

  • 5. Pencatatan Instansi

Perusahaan yang menggunakan PKWT wajib melaporkan dan mencatat adanya pekerja baru kepada Instansi Ketenagakerjaan setelah melakukan perekrutan atau pemutusan hubungan kerja.

Pencatatan ini meliputi informasi tentang pekerja yang dipekerjakan dengan PKWT, termasuk data pribadi, jenis pekerjaan, dan perjanjian kerja yang telah disepakati.

Bagi pekerja dengan PKWTT, perusahaan tidak diwajibkan untuk mencatatkan nama pekerja baru di Instansi Ketenagakerjaan. Karyawan dengan PKWTT memiliki hubungan kerja yang lebih permanen, dan tidak ada batas waktu tertentu dalam perjanjiannya.

Itulah penjabaran tentang perbedaan PKWT dan PKWTT berdasarkan regulasi yang berlaku. Semoga membantu menambah wawasan kamu ya!

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Said Iqbal jelang Dilantik Jadi Penasihat Presiden: Kami Perjuangkan Buruh dari Dalam

57 tahun lalu

Dony Oskaria Jamin Kontrak Ekspor SDA Tetap Berjalan Meski DSI Mulai Beroperasi

57 tahun lalu

Said Iqbal Buka Suara Peluang Posisi di Kabinet Prabowo: Sekitar Isu Ketenagakerjaan

57 tahun lalu

Danantara Pastikan Kontrak Ekspor Tambang Tak Terganggu Meski PT DSI Jadi Eksportir Tunggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal