Selain Indonesia, terdapat sejumlah negara yang memiliki program yang sama dengan ketentuan masing-masing. Berikut 5 negara yang punya tabungan perumahan:
Singapura memiliki program Central Provident Fund (CPF) yang dibentuk pada 1955. Program ini merupakan skema tabungan wajib bagi seluruh warga negara Singapura dan penduduk permanen.
Awalnya, CPF dirancang untuk membantu para pekerja dalam mempersiapkan dana pensiun. Seiring perkembangannya, CPF telah berkembang menjadi skema yang lebih komprehensif, termasuk untuk perumahan.
China mempunyai program Tunjangan Karyawan Wajib yang terstruktur untuk memberikan jaminan sosial bagi para pekerja. Skema ini mencakup beberapa aspek penting, di antaranya dana pensiun, asuransi kesehatan, asuransi tuna karya, asuransi keselamatan kerja, tunjangan persalinan, hingga dana perumahan.
Adapun, untuk program perumahan bersifat wajib bagi pekerja dan pemberi kerja. Iuran untuk program perumahan dibagi menjadi dua bagian, di mana pekerja membayar 5 persen dan 20 persen dibayarkan pemberi kerja.