5 Kabupaten Dilockdown Akibat Wabah PMK, Kementan: Hewan Ternak Tak Boleh Keluar Kandang

Iqbal Dwi Purnama
Petugas memberi vaksin untuk hewan ternak guna mencegah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pertanian (Kementan) memberlakukan lockdown terhadap 5 kabupaten di Indonesia dengan alasan penularan wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) yang semakin meluas. 

Lima kabupaten tersebut, 4 diantaranya berada di Provinsi Jawa Timur dan 1 Kabupaten di Provinsi Aceh karena dinilai menjadi sumber penyebaran PMK yang kini telah meluas ke-16 provinsi. 

Ke-16 provinsi yang telah terjangkit PMK, yaitu diantara adalah Aceh, Babel, Banten, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, serta Sumatera Utara.

Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian (Kementan) Bambang mengatakan larangan lalu lintas tersebut bersifat mutlak. Terutama untuk hewan ternak berkuku belah, seperti sapi, kambing, kerbau, domba, babi, dilarang untuk keluar kandang.

"Seluruh HRP (Hewan Rentan PMK) dari area tersebut wajib 'lockdown' dilarang untuk dilalulintaskan," tegas Bambang, pada pernyataan tertulisnya, Selasa (31/5/2022).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Polisi Tetapkan 2 Eks Pegawai Kementan Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Rp5,94 Miliar

Nasional
22 hari lalu

Hampir 100.000 Hektare Sawah Terdampak Bencana di Sumatra, Kementan Kebut Rehabilitasi

Nasional
30 hari lalu

Mentan Amran Lapor Prabowo, Copot 192 Pegawai Nakal dalam Setahun

Nasional
30 hari lalu

Mentan Amran Cabut Izin 2.300 Distributor Pupuk Subsidi karena Tak Patuhi HET

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal