3 Fakta Tutupnya Perusahaan Tekstil Legendaris Sritex

Puti Aini Yasmin
Perushaan Sritex bangkrut (foto: screenshot laman Sritex)

JAKARTA, iNews.id - Perusahaantekstil legendaris Sritex resmi pailit atau bangkrut. Hal ini diputuskan oleh PN Niaga Semarang melalui putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Semarang.

Sritex diketahui sebagai salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara. Perusahaan ini dibangun sejak tahun 1966 oleh HM Lukminto di Pasar Klewer, Solo.

3 Fakta Sritex Bangkrut

  • 1.  Sritex Tak Sanggup Bayar Utang

Kasus bermula pada 2022 di mana Sritex digugat oleh salah satu debiturnya, yakni CV Prima Karya. Gugatan tersebut terkait dengan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Namun, debitur lainnya PT Indo Bharat Rayon menggugat untuk membatalkan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Sebab, Sritex tidak penuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati.

Pengadilan Niaga Kota Semarang pun mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
9 hari lalu

Implementasi AI Tak Cukup Andalkan Model, Infrastruktur Data Harus Dibenahi

11 hari lalu

OJK Denda 100 Pelanggar Pasar Modal Rp86,26 Miliar dan Cabut 1 Izin Perusahaan

16 hari lalu

Cegah PHK, Said Iqbal Minta Danantara Suntik Modal ke Perusahaan yang Nyaris Bangkrut

1 bulan lalu

Danantara Kaji Bentuk Perusahaan Leasing untuk Beli 50 Pesawat Boeing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal