"Perputaran dana dimaksud merupakan aliran dana untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi dengan tujuan yang diduga pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan bandar," tulis PPATK.
Dilansir dari data Badan Pusat Statistik (BPS), garis kemiskinan Indonesia pada Maret 2023 mencapai Rp550.458 per kapita per bulan. Angka ini terdiri dari garis kemiskinan makanan sebesar Rp408.522 (74,21 persen) dan garis kemiskinan bukan makanan sebesar Rp141.936 (25,79 persen).
Pada Maret 2023, rata-rata rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,71 orang anggota rumah tangga. Dengan demikian, besarnya garis kemiskinan per rumah tangga secara rata-rata adalah sebesar Rp2.592.657 per rumah tangga miskin per bulan.