2.343 Izin Usaha Pertambangan Bakal Dicabut Pemerintah Tahun Ini

Iqbal Dwi Purnama
Aktivitas pertambangan galian C di Kota Sorong. (Foto: iNews/Chanry Andrew Suripatty)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 2.343 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara bakal dicabut pemerintah di tahun ini. IUP tersebut, juga mencakup izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan, serta bahan galian C. 

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pencabutan 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare.

Sebagai tahap awal, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, telah menandatangani 180 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara. IUP yang dicabut terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara. 

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Imam Soejoedi, menyampaikan bahwa pencabutan IUP mineral dan batu bara dilakukan pada perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku dan tidak hanya ditujukan untuk kelompok tertentu saja. Proses pencabutan dilakukan secara bertahap sejak Januari 2022.

"Sebelumnya Menteri Investasi/Kepala BKPM menandatangani 19 surat pencabutan IUP, lalu bertambah 161 sehingga total sudah 180 IUP yang resmi kami cabut," ujar Imam pada keterangan tertulisnya, Selasa (15/2/2022).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Antam-Huayou Bentuk Konsorsium Ekosistem Baterai Kendaraan Listrik Senilai Rp100 Triliun

Nasional
10 hari lalu

Bahlil Jadi Ketua Harian Dewan Energi Nasional, Segera Rapat Perdana

Nasional
10 hari lalu

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kita Wakafkan ke Negara

Nasional
10 hari lalu

Breaking News: Prabowo Lantik Dewan Energi Nasional, Bahlil Ketua Harian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal