2 Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI, Begini Tahapannya

Jeanny Aipassa
Pendaftaran BPJS Kesehatan PBI bagi masyarakat miskin dan kurang mampu

Selain masuk dalam kriteria fakir miskin dan tidak mampu, persyaratan lain untuk bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI, yaitu: 

- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil.
- Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) - Kemensos.

Jika memenuhi syarat tersebut, maka tahapan selanjutnya adalah mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI. Untuk bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI, peserta harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Pengajuan diri menjadi anggota DTKS ini dapat dilakukan secara langsung dengan mendaftarkan diri ke perangkat desa atau kelurahan. Bisa juga dilakukan secara online melalui aplikasi "Cek Bansos". 

Berikut cara daftar BPJS Kesehatan PBI melalui aplikasi "Cek Bansos" agar terdata dalam DTKS: 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
26 hari lalu

11 Juta Peserta PBI BPJS Dialihkan, Mensos Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Nasional
28 hari lalu

BPS Sebut 140,9 Juta Warga Layak Terima PBI BPJS Kesehatan, Kuota Hanya 96,8 Juta

Nasional
28 hari lalu

11 Juta Penerima Bantuan Iuran BPJS Masih Nonaktif, Mensos Jamin Tetap Dilayani di RS

Nasional
1 bulan lalu

Link Aplikasi Cek Bansos Tahap 2 2026, Ini Link dan Cara Bukanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal