2 Bersaudara di AS Ditangkap setelah Curi Kripto Senilai Rp399 Miliar

Aditya Pratama
Dua bersaudara di AS, Anton Peraire-Bueno dan James Peraire-Bueno didakwa mencuri 25 juta dolar AS atau setara Rp399,11 miliar dalam bentuk mata uang kripto. (Foto: Reuters)

Dalam menjalankan aksinya, kakak beradik ini diduga mencuri dari pedagang Ethereum dengan cara mendapatkan akses ke transaksi pribadi yang tertunda. Kemudian, keduanya mengubah transaksi tersebut untuk mendapatkan mata uang kripto korbannya.

Menurut penyelidik, proses pencurian tersebut disebut sebagai 'eksploitasi' dan hanya membutuhkan waktu beberapa detik untuk melakukan aksinya.

Ketika dikonfrontasi dengan perwakilan Ethereum, kedua bersaudara tersebut dikabarkan menolak mengembalikan dana tersebut dan mengambil tindakan untuk mencuci dan menyembunyikan keuntungan yang mereka curi.

Jaksa AS mencatat bahwa kasus ini pertama kali terjadi. Adapun bentuk penipuan baru seperti itu dikenakan tuntutan pidana. Jika terbukti bersalah, kedua bersaudara masing-masing terancam hukuman lebih dari 20 tahun penjara.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Akun Instagram Ahmad Dhani Kena Hack, Dilarang Klik Link di Instastory!

Nasional
2 hari lalu

Waspada Penipuan Rekrutmen Kopdes Merah Putih, Zulhas: Tidak Ada Orang Dalam!

Nasional
6 hari lalu

Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan Rp32 Miliar, Status Tersangka Dicabut

Nasional
6 hari lalu

Bareskrim Sita Aset Keluarga Bandar Narkoba Ko Erwin, Nilainya Tembus Rp15,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal