Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bawang Bombai Selundupan Mengandung Bakteri, Mentan: Tak Ada Ampun!
Advertisement . Scroll to see content

Ketahui Syarat Air Minum yang Aman Dikonsumsi, Tidak Bau hingga Bebas Cemaran 

Sabtu, 26 November 2022 - 22:18:00 WIB
Ketahui Syarat Air Minum yang Aman Dikonsumsi, Tidak Bau hingga Bebas Cemaran 
Ketahui air minum yang layak konsumsi (Foto: Soycomocomo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mengonsumsi air minum yang sehat dan bebas bakteri menjadi hal penting. Maka itu, masyarakat harus mewaspadai mengonsumsi air minum yang sudah terpapar bakteri.

Guru Besar Bidang Keamanan Pangan & Gizi di Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Ahmad Sulaeman mengatakan, kebutuhan konsumsi air minum masyarakat Indonesia masih bergantung dari AMDK dengan suplai 29 miliar liter per tahun. 

Sementara, menurut data UNICEF hampir 70 persen sumber air minum bagi rumah tangga Indonesia tercemar limbah feses. Ini diperkuat hasil studi Kementerian Kesehatan, Studi Kualitas Air Minum Rumah Tangga (SKAMRT) yang dilakukan pada 2020, menyatakan sebanyak 7 dari 10 rumah tangga Indonesia mengonsumsi air terkontaminasi bakteri E. coli.

“Kemenkes merekomendasikan kebutuhan air dalam sehari yaitu sekitar 8 gelas per hari. Betapa air memang sangat penting. Air harus aman dikonsumsi dengan syarat yang terbagi jadi dua garis besar yaitu, secara fisik dan kandungan. Secara fisik air tidak berwarna, tidak berbau, dan tidak berasa. Adapun secara kandungannya, harus bebas dari cemaran dan mikroba berbahaya," Prof Ahmad Sulaeman belum lama ini.

Menurutnya, dalam gaya hidup masyarakat dengan mobilitas tinggi seperti saat ini, kebutuhan tersebut dipenuhi oleh air mineral kemasan, dalam hal ini kemasan galon di rumah tangga juga. Namun, kata dia, kebijakan pelabelan BPA pada air minum dalam kemasan galon yang diupayakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menuai kontroversi.

Draft awal kebijakan pelabelan BPA tersebut dinilai cenderung diskriminatif hingga mengenyampingkan kepentingan publik lainnya yakni, kebutuhan suplai air minum yang  sehat untuk konsumsi harian masyarakat.

"Terkait kandungan BPA pada kemasan pangan sebenarnya lebih mengkhawatirkan pada kemasan makanan dalam kaleng. BPA juga ada pada lapisan kaleng ataupun karton kemasan makanan," kata Prof. Sulaeman.

Dia menambahkan, dari berbagai penelitian, paparan BPA umumnya didapati dari makanan kaleng dan hanya sedikit dari kemasan air minum. Jadi bila mau ada pelabelan BPA harusnya dimulai pada kemasan makanan kaleng dulu.

Sementara itu, Ahli Polimer dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Akhmad Zainal Abidin mengatakan, jika BPA berbahaya atau berisiko untuk kesehatan, jangan hanya mendengar namanya lalu percaya kalau itu berbahaya. 

"Terkait bahaya, harus melihat empat faktor. Jangan hanya menyebut nama zat tertentu lalu dikategorikan tidak boleh. Itu pemikiran yang salah dan terlalu primitif. Harus disebutkan tiga faktor lainnya yakni, konsentrasi, populasi, dan lama kontak. Baru bisa ditetapkan sebagai tanda bahaya,” ujar Zainal.

Dia menambahkan regulator perlu mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta ilmiah. Jangan mengambil kebijakan berdasarkan isu yang belum terbukti secara ilmiah. 

Dia menjelaskan, kemasan galon guna ulang berbahan polikarbonat diketahui sudah digunakan lebih dari 38 tahun  di Indonesia. "Polikarbonat itu adalah plastik yang aman, dan terkategori sebagai food grade. BPA sendiri sudah lolos dari uji 34 macam bahan yang dikategorikan berbahaya untuk makanan,” kata Akhmad Zainal.

Editor: Vien Dimyati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut