Wajah Terluka akibat Lemparan Batu di Kereta, Widya Imbau Penumpang KA Gorden Tutup agar Aman
Hukumannya diatur dalam KUHP Pasal 194 ayat 1 dan 2, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun, bahkan seumur hidup jika menimbulkan kematian. Larangan juga tercantum dalam UU Perkeretaapian No. 23 Tahun 2007, Pasal 180, yang melarang perusakan prasarana perkeretaapian.
"KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan vandalism, demi keselamatan bersama dan mengajak semua pihak berkolaborasi menjaga keamanan transportasi publik. Masyarakat diharapkan melaporkan tindakan mencurigakan," katanya.
Sebelumnya, video detik-detik pelemparan batu terekam kamera korban, Widya. Di video Widya awalnya sedang santai membaca buku sambil mendengarkan musik. Dia merekam aktivitasnya menggunakan kamera ponsel.
Siapa sangka, rekaman video itu menjadi bukti aksi pelemparan batu ke Kereta Sancaka Eksekutif. Terlihat jelas, pecahan kaca mengenai wajah dan tubuh Widya. Akibat insiden tersebut wajahnya penuh luka hingga berdarah.
Di Instagram, Widya menjelaskan lebih detail terkait data-data kereta yang ditumpanginya. Dia ternyata naik kereta Sancaka Eksekutif, Gerbong 2, kursi 4C-4D. Insiden ini terjadi pada Minggu, 6 Juli 2025 sekira pukul 22.25 WIB.