Sempat Ditutup 5 Bulan, Aktivitas Wisata Pendakian Gunung Semeru Kembali Dibuka
Dia memastikan, pembayaran pendakian ke Gunung Semeru, akan masuk ke kas negara. Ini sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penetapan Kelas Dalam Rangka Pengenaan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Tiket Masuk Pengunjung di Taman Nasional dan Taman Wisata Alam. Pendakian Gunung Semeru masuk kategori tiket masuk pengunjung di taman nasional kelas II.
Sebelumnya, penutupan aktivitas pendakian sudah diberlakukan sejak 2 Januari 2025 (5 bulan) akibat cuaca buruk dan kondisi gunung di perbatasan Kabupaten Malang dan Lumajang yang masih fluktuatif. Sebelum ditutup aktivitas pendakian sempat dibuka pada 23 Desember 2024 lalu, hingga Ranu Kumbolo.
Diketahui, harga tiket masuk Gunung Semeru mencakup tiket masuk seharga Rp20 ribu per hari untuk hari biasa dan Rp l30 ribu per hari untuk weekend, tiket hiking sebesar Rp20 ribu per orang dan per hari, tiket camping Rp5 ribu per hari per orang, dan asuransi Rp4 ribu.
Sementara tiket masuk untuk pendaki mancanegara sebesar Rp 200 ribu per orang baik weekend atau hari biasa, tiket hiking Rp20 ribu per hari dan per orang, tiket camping Rp5 ribu per hari per orang, dan asuransi Rp5 ribu.
Untuk keamanan pendaki diwajibkan menyewa pemandu yang disewa Rp300 ribu seharinatau Rp600 ribu selama dua hari batas maksimal pendakian.