Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Singgung soal Sampah di Rakornas Kepala Daerah, Minta Budaya Kebersihan Digalakkan
Advertisement . Scroll to see content

Majukan Industri Parekraf, Kemenparekraf Bentuk Indeks Emiten Khusus  

Sabtu, 20 Juli 2024 - 18:13:00 WIB
Majukan Industri Parekraf, Kemenparekraf Bentuk Indeks Emiten Khusus  
Majukan Industri Parekraf, Kemenparekraf Bentuk Indeks Emiten Khusus (Foto: Kemenparekraf)
Advertisement . Scroll to see content

"Ada tiga hal utama yang dibahas dalam MoU, yaitu pembentukan indeks emiten pariwisata dan ekonomi kreatif, analisa dan pembahasan tren emiten saham sektor parekraf, serta pembahasan peluang emiten parekraf di bursa saham Indonesia," kata Ayu.

Direktur Manajemen Investasi Kemenparekraf, Zulkifli Harahap menambahkan, setelah MoU, Kemenparekraf bersama Samuel Sekuritas melakukan klasifikasi jenis usaha. Pemetaan emiten ini dilakukan pada seluruh 13 bidang usaha pariwisata dan 17 subsektor ekonomi kreatif.

"Terdapat 33 emiten yang sudah diklasifikasi sehingga selanjutnya kita susun penyusunan indeks, agar emiten yang telah dipetakan, diklasifikasi sesuai dengan jenisnya. Terakhir finalisasi. Untuk itu kami terus mendorong dan mendukung agar sektor Parekraf dapat berkibar di Bursa Efek Indonesia," kata Zulkifli.

Senior Ekonom Samuel Sekuritas Indonesia, Fitrah Faisal Hastiadi, mengungkapkan apabila melihat secara siklus, biasanya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif masuk ke dalam kategori emiten yang sifatnya cyclical. Artinya sektor ini  yang mampu untuk kemudian berselancar dengan potensi pertumbuhan ekonomi. 

"Kita akan melihat kecenderungan ekonomi akan lebih baik atau lebih buruk di tiap tahunnya berdasarkan kinerja salah satunya dari emiten yang berada di zona cyclical," kata Fitrah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut