Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bersih-Bersih OTA Dimulai! Penginapan Tanpa Legalitas Bakal Disikat Kemenpar
Advertisement . Scroll to see content

Kemenpar Ungkap Vila dengan NIB Meningkat 76,4%, Sinyal Positif Pariwisata RI!

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:51:00 WIB
Kemenpar Ungkap Vila dengan NIB Meningkat 76,4%, Sinyal Positif Pariwisata RI!
Vila privat menjadi pilihan menarik liburan ala keluarga modern. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idKementerian Pariwisata (Kemenpar) mengungkapkan jumlah usaha vila yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) mengalami lonjakan signifikan hingga 76,4 persen. Peningkatan tersebut dinilai menjadi sinyal positif bagi industri pariwisata Indonesia yang tengah didorong menuju ekosistem usaha lebih tertib dan berkelanjutan.

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengatakan, tren kenaikan legalitas usaha vila menunjukkan semakin banyak pelaku usaha yang mulai masuk ke sistem formal dan memahami pentingnya perizinan bisnis.

“Ini menunjukkan kesadaran pelaku usaha semakin meningkat untuk memenuhi legalitas dan mendukung tata kelola pariwisata yang lebih baik,” ujar Widiyanti dalam konferensi pers 'Peningkatan Kualitas Tata Kelola Ekosistem Usaha Pariwisata Sektor Akomodasi' di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, belum lama ini.

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana. (Foto: Istimewa)
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana. (Foto: Istimewa)

Berdasarkan data Kemenpar per 20 Mei 2026, peningkatan usaha vila yang memiliki NIB menjadi yang tertinggi dibanding jenis akomodasi jangka pendek lainnya. Secara keseluruhan, jumlah usaha akomodasi yang telah mengantongi NIB meningkat 46,5 persen dibandingkan Maret 2025.

Kemenpar menilai capaian tersebut tidak lepas dari berbagai program sosialisasi dan pendampingan yang dilakukan bersama pemerintah daerah serta mitra Online Travel Agent (OTA) sejak Maret 2025.

Program tersebut mencakup sosialisasi di lima provinsi dan enam coaching clinic yang telah melibatkan lebih dari 1.500 pelaku usaha akomodasi.

Di tengah peningkatan tersebut, pemerintah juga mulai memperketat pengawasan terhadap vila yang belum memiliki izin usaha. Kemenpar tengah menyiapkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) yang akan terhubung langsung dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Melalui sistem itu, seluruh vila yang ingin dipasarkan di OTA wajib memiliki NIB, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta Nomor Kegiatan Usaha (NKU) yang valid.

Apabila data tidak sesuai atau izin belum lengkap, pengajuan listing dapat ditolak hingga dihapus dari platform digital.

Kemenpar menargetkan sistem API tersebut mulai diluncurkan pada Juni 2027 sebagai bagian dari langkah menciptakan industri pariwisata yang lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut