Ini Aturan Traveling ke Korsel Bebas Visa, Wajib Baca!
JAKARTA, iNews.id - Korea Selatan resmi memberlakukan kebijakan bebas visa sementara bagi wisatawan Indonesia mulai 28 Mei 2026 hingga akhir Desember 2026. Kebijakan ini dibuat untuk mendorong peningkatan kunjungan wisatawan asing sekaligus memperkuat sektor pariwisata Negeri Ginseng.
Program ini diumumkan Kementerian Kehakiman Korea Selatan bersama Kementerian Kebudayaan, Olahraga dan Pariwisata Korea Selatan serta Kementerian Luar Negeri Korea Selatan.
Berdasarkan kebijakan tersebut, wisatawan Indonesia dapat masuk tanpa visa dengan syarat bepergian dalam rombongan minimal tiga orang melalui agen perjalanan resmi. Masa tinggal maksimal yang diperbolehkan adalah 15 hari. Selain itu, seluruh anggota rombongan wajib masuk dan keluar Korea Selatan dengan penerbangan atau kapal yang sama.
Aturan ini juga menegaskan bahwa setiap agen perjalanan wajib mendaftarkan data peserta tur ke sistem imigrasi Hi Korea paling lambat 24 jam sebelum keberangkatan, atau 36 jam untuk perjalanan kapal.
Data tersebut akan diperiksa oleh otoritas imigrasi guna mendeteksi wisatawan dengan kategori risiko tinggi, termasuk mereka yang memiliki riwayat pelanggaran aturan masuk ke Korea Selatan. Jika ditemukan, wisatawan tersebut tidak akan mendapatkan fasilitas bebas visa.