Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Lagi Jauh, Tanjung Lesung Jadi Primadona Wisata Baru Jabodetabek
Advertisement . Scroll to see content

Ide Liburan ke Mal dan Bioskop, Patuhi 8 Persyaratan Ini

Senin, 20 September 2021 - 23:05:00 WIB
Ide Liburan ke Mal dan Bioskop, Patuhi 8 Persyaratan Ini
Persyaratan masuk mal selama pandemi harus prokes ketat (Foto: Forbes)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait PPKM yang diturunkan di Jawa dan Bali. Tidak hanya destinasi wisata yang dibuka. Mal dan bioskop pun telah dibuka untuk umum. Tentunya dengan persyaratan yang ketat.

Level PPKM di berbagai daerah di Indonesia mulai diturunkan, dan sejumlah destinasi wisata dibuka bertahap termasuk mal dan bioskop kini sudah mulai beroperasi kembali.

Namun, sebelum memasuki mal atau bioskop, pengunjung harus mempersiapkan persyaratan. Tujuannya agar pengunjung tetap aman dan nyaman.

"Pembukaan bioskop telah diberlakukan, namun disertai dengan beberapa syarat. Misalnya, kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota (yang menerapkan PPKM) Level 3 dan Level 2. Kemudian penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno dalam Weekly Press Briefing secara virtual Senin (30/9/21).

Lantas, apa saja persyaratan sebelum Anda masuk ke mal atau bioskop? Berikut ulasannya:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut