Diskon 40 Persen untuk Menginap di Hotel-Hotel Mewah dan Masih Banyak Lagi
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah masih sangat berhati-hati. Terbukti dengan dikeluarkannya ketentuan wajib menunjukkan hasil tes PCR bagi penumpang pesawat mulai Minggu (24/10/2021).
"Untuk penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," bunyi aturan tersebut dikutip Okezone Minggu (24/10/2021).
Sebelumnya, Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 mengatakan, masyarakat wajib ikut mengendalikan pandemi agar kondisi pandemi dapat cepat surut dengan adanya kedisiplinan protokol kesehatan ketat.
Terkait mobilitas, masyarakat harus memerhatikan persyaratan perjalanan dan kedisiplinan 3M selama perjalanan.
Wiku menegaskan, jika kondisi memburuk lagi secara signifikan atau konsisten, maka dapat diindikasikan pengetatan akan dilakukan kembali (Okezone.com, 21/10/2021).