Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Liburan Lebih Nyaman dan Tenang: Diskon hingga Rp300.000
Advertisement . Scroll to see content

Diskon 40 Persen untuk Menginap di Hotel-Hotel Mewah dan Masih Banyak Lagi

Senin, 25 Oktober 2021 - 16:36:00 WIB
Diskon 40 Persen untuk Menginap di Hotel-Hotel Mewah dan Masih Banyak Lagi
Diskon 40 Persen Menginap di Hotel-Hotel Mewah dengan Mister Aladin (Foto: MNC Media)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah masih sangat berhati-hati. Terbukti dengan dikeluarkannya ketentuan wajib menunjukkan hasil tes PCR bagi penumpang pesawat mulai Minggu (24/10/2021).

"Untuk penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," bunyi aturan tersebut dikutip Okezone Minggu (24/10/2021).

Sebelumnya, Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 mengatakan, masyarakat wajib ikut mengendalikan pandemi agar kondisi pandemi dapat cepat surut dengan adanya kedisiplinan protokol kesehatan ketat.

Terkait mobilitas, masyarakat harus memerhatikan persyaratan perjalanan dan kedisiplinan 3M selama perjalanan. 

Wiku menegaskan, jika kondisi memburuk lagi secara signifikan atau konsisten, maka dapat diindikasikan  pengetatan akan dilakukan kembali (Okezone.com, 21/10/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut