Kenapa Bunga Edelweis Tidak Boleh Dipetik? Ketahui 6 Fakta Berikut Ini
Selain undang-undang tersebut, aturan bunga Edelweis juga tidak boleh dipetik juga tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Bagi siapa yang sengaja memetik bunga Edelweis, sesuai UU No.5 tahun 1990 Pasal 40 ayat 2, maka konsekuensinya ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta rupiah.
Berdasarkan dua landasan hukum tersebut, itulah alasan kenapa bunga Edelweis tidak boleh dipetik. Dilansir iNews.id dari berbagai sumber, Sabtu (3/19/2022), berikut ini adalah 7 fakta mengenai bunga Edelweis.
1. Ditemukan 200 Tahun Lalu
Bunga Edelweis diketahui telah lama tumbuh di Indonesia dan pertama kali diidentifikasi oleh naturalis Jerman bernama Georg Carl Reinwardt pada tahun 1819. Ketika itu, Georg menemukan bunga cantik ini di lereng Gunung Gede, Jawa Barat.
Hingga saat ini, bunga Edelweis masih tumbuh subur di Gunung Gede dan banyak dijumpai di alun-alun Suryakencana. Selain itu, Edelweis juga masih cukup terjaga kelestariannya di berbagai gunung-gunung nasional yang ada di Indonesia.