Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bali Dinobatkan Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026, Kalahkan Paris dan Roma
Advertisement . Scroll to see content

Bioskop Diizinkan Beroperasi, 10 Protokol Kesehatan Ini Wajib Dijalani

Senin, 12 Oktober 2020 - 20:29:00 WIB
Bioskop Diizinkan Beroperasi, 10 Protokol Kesehatan Ini Wajib Dijalani
Bioskop Diizinkan Beroperasi (Foto: Kemenparekraf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mulai hari ini, 12 Oktober 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Meski begitu, bioskop diizinkan beroperasi.

Ya, dalam keputusan yang dikeluarkan, pengoperasian kembali gedung bioskop mesti melengkapi beberapa persyaratan. Ini dilakukan agar pembukaan layanan publik tersebut tidak sembarangan.

Misalnya, mesti mendapat persetujuan Dinas Pariwisata dan Kreatif DKI Jakarta. Kemudian, penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat mesti terjamin pelaksanannya di lapangan.

Salah satu aturan protokol kesehatan yang wajib dijalani pengelola gedung bioskop adalah maksimal pengunjung yaitu 25 persen dari kapasitas pengunjung. Lalu, jarak antartempat duduk minimal 1,5 meter, dan tidak diperkenankan pengunjung pindah-pindah tempat duduk.

Selanjutnya, untuk petugas gedung bioskop diwajibkan untuk mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan. Dilarang juga untuk menyediakan makanan dalam bentuk prasmanan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut