Salahgunakan NIK dan KK Terancam Hukuman Penjara
JAKARTA, iNews.id - Penyalahgunaan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) rupanya sudah terdengar hingga telingan Menteri Komunikasi dan Informati (Menkominfo) Rudiantara. Ia pun mengingatkan, orang yang menyalahgunakan data tersebut bisa ditindak secara hukum.
Belakangan ini heboh kabar tentang 1 NIK dan nomor KK ya digunakan untuk mendaftarkan banyak nomor kartu prabayar. Hal ini disinyalir karena data-data tersebut bertebaran di dunia maya, sehingga bisa dimanfaatkan orang tidak bertanggung jawab.
"Pasti ada yang menyalahgunakan. Yang menyalahgunakan itu subyek kepada Undang-Undang Sisminduk bisa kena hukuman 2 tahun atau denda sampai Rp25 juta. Dan atau bisa kena Undang-Undang ITE yang ancamannya bisa sampai 12 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar," kata Menkominfo Rudiantara saat ditemui di Gedung Kominfo, Rabu 7 Maret 2018.
Bahkan, Menkominfo menegaskan akan membantu Direktorat Jendaral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk meminta platform-platform menghapus data-data yang tersebar, sehingga tidak bisa disalahgunakan oleh orang tidak bertanggung jawab.
Terkait dengan adanya masalah tersebut, Menkominfo mengimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan data sensitif kepada pihak yang tidak berwenang.
"Intinya ini (gambar) sudah ada di internet, berseliweran di mana-mana karenya saya imbau masyarakat jangan sembarangan memberikan fotocopy apalagi yang berwarna kepada siapa pun yang tidak berwenang," jelasnya.
Editor: Dini Listiyani