Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Cara Melacak Nomor HP yang Tidak Aktif
Advertisement . Scroll to see content

Ingin Cek Nomor Registrasi Prabayar? Begini Caranya!

Rabu, 22 November 2017 - 19:56:00 WIB
Ingin Cek Nomor Registrasi Prabayar? Begini Caranya!
Ingin Cek Nomor Registrasi Prabayar? Begini Caranya! (Foto: The Guardian)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan operator sepakat menyediakan layanan fitur Cek Nomor dalam sistem registrasi kartu prabayar. Hal ini bertujuan meminimalisir nomor siluman yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang lain.

Fitur Cek Nomor ini, sekaligus memudahkan masyarakat mengetahui jumlah nomor yang didaftarkan menggunakan NIK-nya. "Melalui fitur Cek Nomor ini, masyarakat bisa mengetahui NIK-nya digunakan untuk berapa nomor," kata Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli, dalam keterangan resminya kepada iNews.id, Rabu (22/11/2017).

"Dengan adanya layanan ini, jika saat pengecekan ditemukan nomor yang tidak dikenal terdaftar dengan data NIK dan KK miliknya, masyarakat langsung bisa datang ke gerai untuk melakukan UNREG," jelasnya.

Untuk melakukan pengecekan, Anda bisa mengakses masing-masing link website, USSD, dan SMS yang sudah disediakan masing-masing operator berikut ini:

 
1.  Telkomsel

    Via website: https://telkomsel.com/cek-prepaid

2. Indosat

    Via SMS dengan format: INFO#NIK kirim ke 4444 atau INFO#MSISDN kirim ke 4444

3. Xl Axiata

    Via USSD dengan format:  *123*4444#

4. Hutchison

    Via website:  https://registrasi.tri.co.id

5. Smartfren

    Via website:  https://my.smartfren.com/check_nik.php

6. STI

    Via website:  https://my.net1.co.id

Fitur Cek Nomor ini harus sudah digunakan oleh semua operator dan dapat diakses pelanggannya masing-masing, paling lambat 27 November 2017. Sedangkan untuk Fitur Cek Nomor bagi non-pelanggan, akan dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2017.

Editor: Dini Listiyani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut