Tak Mau Anak Jadi Korban Dunia Maya, Publik Desak Komdigi Tegas Aturan Digital
JAKARTA, iNews.id – Upaya pemerintah menghadirkan ruang digital yang lebih aman untuk anak-anak memasuki babak krusial. Seperti apa perkembangannya?
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengantongi 362 masukan dari 33 entitas dalam proses penyusunan aturan turunan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunggu Anak Siap (PP Tunas).
Angka ini bukan sekadar statistik. Ini menjadi penanda bahwa isu perlindungan anak di ruang digital bukan lagi wacana pinggiran, melainkan perhatian bersama, mulai dari pelaku industri, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga pemerhati teknologi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyebut ratusan masukan tersebut sebagai sinyal kuat bahwa publik ingin terlibat aktif memastikan regulasi ini tidak sekadar formalitas. Namun yang menarik bukan hanya jumlahnya, melainkan isi sorotannya.
"Sebanyak 362 masukan dari 33 entitas yang kami terima menunjukkan ruang partisipasi yang terbuka dan komitmen untuk memastikan regulasi pelindungan anak di ruang digital relevan dengan dinamika teknologi digital,” kata dia dalam keterangan resmi, Minggu (15/02/2026).
Dari kompilasi yang dilakukan, perhatian terbesar publik tertuju pada tiga hal, yaitu penilaian risiko, tata kelola layanan, dan mekanisme kepatuhan serta pengawasan.
Artinya, publik tak ingin aturan ini berhenti di teks hukum. Mereka ingin regulasi benar-benar berdampak pada desain fitur platform digital, sistem internal perusahaan teknologi, bahkan model bisnis Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Selama ini, banyak platform digital dirancang dengan orientasi keterlibatan (engagement) setinggi mungkin. Dalam praktiknya, desain semacam itu bisa berbenturan dengan kepentingan perlindungan anak, mulai dari paparan konten berbahaya hingga eksploitasi data pribadi.
PP Tunas diharapkan menjadi 'rem' sekaligus 'rambu lalu lintas' agar inovasi teknologi tetap berjalan tanpa mengorbankan keamanan anak.
Isu lain yang tak kalah penting adalah perlindungan data pribadi anak. Publik mendorong agar mekanisme verifikasi usia dan persetujuan orang tua tidak malah membuka risiko baru.
Prinsip data minimization dan privacy by design menjadi kata kunci. Artinya, platform hanya boleh mengumpulkan data yang benar-benar diperlukan, dengan sistem keamanan yang dirancang sejak awal, bukan tambal sulam setelah terjadi kebocoran.
Kekhawatiran ini cukup beralasan. Tanpa pengaturan yang ketat, verifikasi usia bisa berubah menjadi praktik pengumpulan data berlebihan, yang justru membahayakan anak di kemudian hari.
Di sisi pengawasan, publik juga menekankan pentingnya proses yang jelas dan proporsional. Sanksi memang perlu, tetapi harus diterapkan bertahap dan transparan.
Mekanisme klarifikasi dan keberatan administratif dinilai krusial. Tanpa itu, regulasi berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus membuka ruang tafsir yang terlalu luas.
Saat ini, Rancangan Peraturan Menteri (RPM) sebagai aturan pelaksana PP Tunas masih berada pada tahap sinkronisasi dan harmonisasi dengan regulasi lain. Tahapan ini penting agar aturan teknis yang lahir nanti tidak tumpang tindih atau bertabrakan dengan kebijakan yang sudah ada.
Jika proses ini berjalan matang, regulasi teknis yang dihasilkan diharapkan benar-benar berbasis risiko, adaptif terhadap dinamika teknologi, serta memberi kepastian hukum.
"Komdigi menghargai seluruh masukan yang disampaikan sebagai bagian dari partisipasi bermakna dalam pengembangan kebijakan, dan masukan tersebut menjadi bahan pengembangan dan penyempurnaan kebijakan,” ujar dia.
"Sehingga regulasi teknis menjadi basis pelindungan anak di ruang digital yang efektif, berbasis risiko, dan memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga ekosistem digital nasional tetap aman, sehat dan bertanggung jawab," tambahnya.
Editor: Muhammad Sukardi