Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komdigi Buka Lagi Akses Grok AI di Indonesia, Pengawasan Ketat Harga Mati!
Advertisement . Scroll to see content

Platform Digital Sebar Konten Pornografi, Pemerintah Ancam Sanksi Berat 

Senin, 03 Februari 2025 - 19:50:00 WIB
Platform Digital Sebar Konten Pornografi, Pemerintah Ancam Sanksi Berat 
Untuk konten terkait pornografi anak dan terorisme, PSE UGC (platform digital) harus menghapus konten tersebut dalam waktu maksimal 4 jam sejak pemberitahuan diterima.  (Foto:
Advertisement . Scroll to see content

"SAMAN adalah bukti komitmen kami untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman, terutama bagi anak-anak. Ditambah dengan sanksi tegas, kami yakin platform akan lebih bertanggung jawab," ujar Menkomdigi.

Berdasarkan laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada 2021–2023 terdapat 481 kasus anak menjadi korban pornografi dan kejahatan siber. Sementara itu, UNICEF mencatat bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten tidak pantas di internet.

Mengikuti langkah negara-negara seperti Australia dan Uni Eropa, Menkomdigi Meutya Hafid menekankan arti penting kebijakan progresif untuk keamanan digital.

"Indonesia tidak boleh tertinggal. Dengan SAMAN, kita mengambil langkah besar dalam melindungi masyarakat dari bahaya konten negatif," kata Menkomdigi.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut