Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Influencer Daerah Jadi Incaran Spam Judol, Alasannya Mengejutkan!
Advertisement . Scroll to see content

Meta Bongkar Modus Baru Judi Online, Pelaku Manfaatkan Kolom Komentar Media Sosial

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:40:00 WIB
Meta Bongkar Modus Baru Judi Online, Pelaku Manfaatkan Kolom Komentar Media Sosial
Meta mengungkap pelaku judi online terus mengembangkan berbagai modus baru untuk menghindari sistem deteksi di platform digital. (Foto: Ilustrasi/AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Meta mengungkap pelaku judi online terus mengembangkan berbagai modus baru untuk menghindari sistem deteksi di platform digital. Selain memakai kata-kata berkode yang sulit dikenali, para pelaku kini memanfaatkan kolom komentar media sosial untuk mengarahkan pengguna ke situs perjudian.

Director of Public Policy for South & Central Asia Meta, Sarim Aziz, mengatakan perang melawan penyebaran konten judi online menjadi tantangan yang terus berkembang. Menurut dia, pelaku selalu mencari celah agar aktivitas mereka tidak terdeteksi oleh sistem moderasi.

“Para pelaku kejahatan ini menjadi lebih pintar dan mencoba menghindari taktik kami,” kata Sarim Aziz usai audiensi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Selasa (30/6/2026).

Dia menjelaskan, salah satu modus terbaru yang ditemukan Meta adalah penggunaan kata sandi atau kata kunci yang terlihat seperti kata-kata biasa. Cara tersebut membuat sistem pendeteksi otomatis lebih sulit mengenali konten yang berkaitan dengan promosi judi online.

“Mereka mulai menggunakan kata sandi dan kata kunci yang tampak biasa saja untuk menghindari deteksi,” ujarnya.

Tak hanya itu, pelaku juga memanfaatkan kolom komentar di berbagai platform media sosial. Melalui komentar tersebut, pengguna diarahkan menuju situs pihak ketiga yang kemudian menjadi pintu masuk ke layanan perjudian daring.

“Dan terkadang mereka menggunakan kolom komentar untuk mengarahkan orang ke situs web pihak ketiga guna menjebak mereka ke situs-situs judi tersebut,” kata Sarim.

Menurut dia, fenomena tersebut menunjukkan kejahatan judi online terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Karena itu, upaya pemberantasannya tidak dapat dilakukan oleh satu perusahaan teknologi saja.

Sarim menilai praktik judi online merupakan kejahatan lintas negara yang dijalankan oleh jaringan dengan motif keuntungan finansial yang sangat besar. Kondisi tersebut membuat kolaborasi antara pemerintah, perusahaan teknologi, dan aparat penegak hukum menjadi sangat penting.

“Ini adalah masalah transnasional lintas batas yang dilakukan oleh pelaku-pelaku jahat dengan motivasi finansial yang tinggi. Ini tidak bisa diselesaikan oleh satu perusahaan saja,” ujarnya.

Untuk memperkuat upaya penindakan, Meta dan Komdigi sepakat meningkatkan kerja sama dalam menangani penyebaran konten judi online. Salah satu langkah yang dilakukan ialah berbagi sinyal atau *signal sharing* mengenai pola penyebaran konten ilegal.

Melalui kerja sama tersebut, kata kunci unik maupun pola baru yang ditemukan Komdigi dapat dimanfaatkan Meta untuk meningkatkan kemampuan sistem deteksinya. Perusahaan juga akan mengoptimalkan penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) agar mampu mengenali pola baru yang digunakan para pelaku.

“Sinyal-sinyal dan kata kunci unik yang kami dapatkan dari Komdigi dapat kami gunakan untuk meningkatkan penindakan kami di dalam perusahaan,” kata Sarim.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut