Heboh Meta Dipanggil Komdigi, Penyebabnya Keterlaluan!
Alexander menegaskan, pemanggilan terhadap Meta bukan langkah simbolis. Tindakan ini merupakan kewenangan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
“Langkah pemanggilan terhadap Meta ini merupakan wujud komitmen negara dalam melindungi data pribadi masyarakat serta menjaga keamanan ruang digital nasional,” tegasnya.
Di tengah derasnya arus informasi yang belum tentu benar, Komdigi mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi isu yang belum terkonfirmasi. Pengguna juga diminta meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan akun digital masing-masing.
Ke depan, Komdigi memastikan pengawasan terhadap penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform global seperti Meta, akan terus diperketat. Perlindungan data pribadi dinilai bukan lagi pilihan, melainkan keharusan mutlak di era digital.
Editor: Muhammad Sukardi