Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pajak Kripto hingga Pinjol Tembus Rp42,53 Triliun per September 2025
Advertisement . Scroll to see content

Waspada Pinjaman Ilegal, Ketahui Daftar Pinjol Legal OJK

Jumat, 14 Oktober 2022 - 19:09:00 WIB
Waspada Pinjaman Ilegal, Ketahui Daftar Pinjol Legal OJK
Daftar Pinjol Legal OJK (Foto: OJK)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat perlu waspada terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal. Supaya tidak terjebak, Anda mesti tahu daftar pinjol legak OJK. 

OJK atau kepanjangan dari Otoritas Jasa Keuangan bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, dan IKNB. Jadi, setiap penyelenggara mesti terdaftar di OJK. 

Kendati demikian, banyak penyelenggara ilegal di luar sana. Jadi, masyarakat perlu waspada terhadap pinjaman online ilegal di luar sana. 

Sebenarnya ada ciri-ciri yang perlu diwaspadai masyarakat agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal. Berikut ciri pinjol ilegal sebagaimana dikutip dari situs OJK. 

1. Tidak terdaftar atau tak berizin dari OJK

2. Menggunakan SMS/WhatsApp dalam memberikan penawaran

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecahan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tak jelas

8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut