Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usai Blokir Dibuka, Grok Dipantau Ketat Komdigi!
Advertisement . Scroll to see content

Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan Pinjol, Pahami Langkah-langkahnya

Sabtu, 21 Desember 2024 - 09:45:00 WIB
Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan Pinjol, Pahami Langkah-langkahnya
Cara blokir KTP yang disalahgunakan pinjol (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

5. Blokir KTP di Dukcapil

Segera hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk melaporkan penyalahgunaan KTP. Setelah itu, mintalah agar KTP tersebut diblokir. 

6. Hubungi Pinjol yang Terlibat

Hubungi perusahaan pinjaman online atau pinjol terkait. Beritahukan kepada mereka mengenai adanya penyalahgunaan identitas KTP. Mintalah agar pinjaman ilegal dibatalkan. 

7. Buat Surat Pernyataan

Selain itu, buat surat pernyataan yang menyatakan jika KTP kamu  telah disalahgunakan untuk pinjaman ilegal.

Demikian ulasan mengenai cara blokir KTP yang disalahgunakan pinjol. Semoga bermanfaat!

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut