Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komdigi Ancam Blokir Strava, Penyebabnya Mengejutkan!
Advertisement . Scroll to see content

Mengejutkan! Strava Terancam Diblokir Komdigi gegara Masalah Ini

Jumat, 03 Juli 2026 - 14:02:00 WIB
Mengejutkan! Strava Terancam Diblokir Komdigi gegara Masalah Ini
Aplikasi Strava terancam diblokir Komdigi. (Foto: X)
Advertisement . Scroll to see content

Strava menjadi salah satu dari 25 PSE yang belum terdaftar. Secara keseluruhan, daftar tersebut terdiri atas 15 PSE asing dan 10 PSE domestik yang mencakup 57 sistem elektronik berupa website maupun aplikasi.

Berikut daftar 25 PSE yang belum mendaftarkan sistem elektroniknya ke Komdigi:

  1. Accor S.A.
  2. ANA Holdings Inc.
  3. Archipelago International Indonesia
  4. Aryaduta Hotels Group
  5. Banyan Tree Holdings Limited
  6. Barcelo Hotel Group
  7. Best Western International, Inc.
  8. Design Hotels GmbH
  9. DMM.com LLC
  10. Ennismore Holdings Limited
  11. Hotel Indonesia Group (HIG)
  12. Kodland PTE. Ltd.
  13. PT Ayo Indonesia Maju
  14. PT Clarindotama Perdana
  15. PT Kencana Graha Optima
  16. PT Lestari Jaya Indah
  17. Qantas Airways Limited
  18. Qatar Airways Group, Q.C.S.C.
  19. Six Continents Hotel, Inc.
  20. Solo Paragon Hotel Residences/PT Sunindo Gapura Prima
  21. Stimulver Pvt. Ltd.
  22. Strava Inc.
  23. Tauzia Hotel Management
  24. The Ascott Limited (Ascott Indonesia)
  25. WorldHotels GmbH

Apa Dampaknya bagi Pengguna?

Apabila Strava benar-benar dikenai sanksi pemutusan akses, pengguna di Indonesia berpotensi tidak lagi dapat mengakses aplikasi maupun layanan berbasis web secara normal. Hal ini dapat mengganggu aktivitas pencatatan olahraga, sinkronisasi data dari smartwatch, hingga fitur komunitas yang selama ini menjadi andalan para pengguna.

Meski demikian, hingga saat ini Komdigi belum mengumumkan pemblokiran terhadap Strava. Pemerintah masih memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menyelesaikan proses registrasi sesuai ketentuan.

Mengapa Strava Wajib Mendaftar?

Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Aturan tersebut mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik, baik perusahaan dalam negeri maupun luar negeri yang memberikan layanan kepada masyarakat Indonesia, untuk mendaftarkan sistem elektroniknya kepada pemerintah.

Menurut Komdigi, registrasi PSE bertujuan menciptakan tata kelola ruang digital yang lebih tertib, aman, dan akuntabel. Melalui mekanisme tersebut, pemerintah dapat memastikan penyelenggara layanan digital mematuhi ketentuan hukum yang berlaku sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat.

Selain Strava, sejumlah perusahaan lain yang bergerak di sektor perhotelan, maskapai penerbangan, hingga layanan digital juga masuk dalam daftar PSE yang belum melakukan pendaftaran dan berpotensi menghadapi sanksi serupa apabila tidak segera memenuhi kewajiban tersebut.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut